![]() |
Pemuda di Bandung Lecehkan Bocah 5 Tahun, Dirayu Beli HP dan Es Krim.(Foto: Pixabay.com) |
Pemuda tersebut mengiming-imingi korban akan dibelikan HP sampai es krim. Sekarang, ES harus menanggung akibat dari perbutaannya dan terancam pidana 15 tahun penjara.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo membenarkan kasus pemuda yang melecehkan bocah 5 tahun ini. Ia menjelaskan, aksi pelecehan itu dilakukan di rumah pelaku.
"Pada saat itu orang tua korban menitipkan ke rumah tersangka untuk dijaga, tapi malah dilakukan pencabulan terhadap korban," kata Kusworo, dikutip Tribunnews.com, pada Jumat (17/6/2022).
Baca Juga: Terus Berlanjut, Gabungan Mahasiswa Jabar Demo di Gedung DPRD
Dirinya menjelaskan, motif pelecehan yang dilakukan ialah menyentuh kemaluan korban. Korban pun diming-imingi akan dibelikan es krim dan HP.
"Korban merasa tertekan, lalu menginformasikan hal ini kepada keluarga dan akhirnya melaporkan ke Polresta Bandung," jelas dia.
Kusworo berpendapat, tersangka melancarkan aksinya kepada korban terhitung sejak Januari sampai maret 2022.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahu penjara," tutup dia.(afs)
Wartawan: Afsal Muhammad
Editor: -