RKUHP, Milik Siapa Untuk Siapa?

RKUHP, Milik Siapa Untuk Siapa?
RKUHP, Milik Siapa Untuk Siapa? (Ilustrasi: Afsal Muhammad/Bewara Pers)

Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sampai saat ini masih belum dipublikasikan kepada publik. Sebenarnya milik siapa dan untuk siapa RKUHP ini? Mengapa kerahasiaannya begitu terjaga? Apakah akan ada pengesahan dadakan lagi seperti yang sudah-sudah.


Apalagi, beberapa waktu lalu sempat gaduh bahwa ada pasal penghinaan terhadap pemerintah dalam draf RKUHP. Mereka yang melakukan penghinaan terhadap penguasa akan dipenjara. Bukankah segala bentuk peraturan yang dibuat itu ditujukan untuk melindungi rakyat?


Menurut Koran Kompas Edisi 3 Juli 2022, dalam draf terbaru, pasal penghinaan terhadap pemerintah diubah menjadi delik aduan. Artinya, jika ada orang yang menghina presiden, maka presiden harus melapor pada polisi, baru bisa diadili. Tetapi, apa definisi penghinaan yang sebenarnya. Ini masih bias. 


Setiap orang memiliki definisi penghinaannya yang berbeda-beda. Bisa jadi pejabat A tidak merasa dihina, sementara pejabat B merasa bahwa ‘kritik’ yang dilontarkan masyarakat itu penghinaan. Lantas, apa definisi penghinaan sebenarnya?


Pasal tersebut hanyalah sebuah senjata bagi penguasa untuk tetap memiliki citra yang baik. Padahal, citra baik itu muncul jika kinerja yang bagus ditunjukan pada publik. Bukan memaksa rakyat memberikan citra baik pada masyarakatnya.


Bagaimana jika ada sastrawan yang membuat puisi satire pada seorang pejabat, sementara pejabat tersebut merasa terhina? Mau dikemanakan demokrasi yang terpampang dalam Undang-Undang Dasar 1945 ini? 


Dari Koran Kompas edisi 3 Juli 2022 itu pun, setidaknya ada 24 pasal dalam RKUHP yang dianggap bentuk kriminalisasi yang berlebihan. Banyak ketentuan-ketentuan yang sangat menyakiti hati rakyat. Seolah rakyat harus tunduk pada penguasa, harus patuh, dan harus tetap membungkuk!


Salah satu ketentuan paling menyakiti mahasiswa adalah, setiap melakukan unjuk rasa harus memberikan pemberitahuan dan jika tidak ada pemberitahuan sementara terjadi kericuhan, maka hukumannya adalah pidana. Pertanyannya, apa definisi kericuhan yang sebenarnya? 


Sementara, jika kita melihat ke aksi demo buruh beberapa waktu lalu, ada preseden ysng akhirnya berujung kriminalisasi dengan alasan kericuhan. Jika semua yang berujung kericuhan harus dipidana, maka konser dangdut pun harusnya dihukum pidana. Suporter bola yang ricuh pun harus dipidana. Sama seperti kericuhan dalam rapat koordinasi salah satu partai beberapa waktu lalu.


Selama akhir Juni 2022 lalu, banyak aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa untuk menolak RKUHP ini. Mereka sadar bahwa unjuk rasa merupakan salah satu bagian demokrasi yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945. Lantas, jika hak rakyat dibatasi, untuk siapa sebenarnya RKUHP ini?


Kegelisahan semakin menjadi setelah pemerintah pun malah meminta agar RKUHP ini segera disahkan. Dilansir dari berita Kumparan berjudul “Pemerintah Minta DPR Segera Sahkan RKUHP” yang terbit pada 25 Mei 2022, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiraej meminta DPR untuk segera mengesahkan RKUHP.


Wamenkumham memberikan pernyataan tersebut atas nama pemerintah yang berperan sebagai ‘pengusul’ munculnya RKUHP ini. Dari sini, pertanyaannya adalah, milik siapa RKUHP ini sebenarnya? 


Alangkah lebih baik, DPR membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk ikut serta dalam menilai, mengevaluasi, serta menelaah draf RKUHP tersebut. Jika memang RKUHP ini untuk rakyat dan milik rakyat, sudah sepatutnya DPR tidak lagi bermain rahasia dan kedustaan.


Ketentuan-ketentuan yang nantinya akan semakin membebani rakyat, sebaiknya dihapus. Untuk melihat hal tersebut, rakyat pun perlu mengetahui isi dari ketentuan yang sudah tertuang. Jika memang rakyat merasa terwakili oleh wakil rakyat, kegaduhan ini tidak akan terjadi.


Jangan sampai kegaduhan ini semakin besar dan kadung hilangnya kepercayaan publik terhadap penguasa. Rakyat sudah cukup kesal karena suaranya tak pernah mendapat respon dalam aksi yang sudah terjadi di masa lalu. Tapi, jika suara ini takkan pernah didengar lagi, pertanyaannya tetap sama, milik siapa dan untuk siapa RKUHP ini sebenarnya?


Penulis: Afsal Muhammad (Mahasiswa Prodi Manajemen UM Bandung & Redaktur Cianjur Update)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama