BEWARAPERS.ID, Bandung - Ratusan mahasiswa Universitas Muhammadiyah (UM) Bandung menggelar aksi unjuk rasa guna menuntut SK Rektor tentang polemik Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang berlangsung di halaman Kampus UM Bandung pada, Sabtu (11/5/2024) pukul 10.00 WIB.
Aksi ini dipicu akibat turunnya SK Rektor Nomor: I45/REK/KEP/II.3.AU/D 12024 tentang “PENERTIBAN PEMBAYARAN SPP MAHASISWA DALAM PELAKSANAAN UJIAN TENGAH SEMESTER UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BANDUNG TAHUN AKADEMIK 2023-2024”, yang dirasa memberatkan banyak mahasiswa serta penerbitanya yang dilakukan secara mendadak. Sehingga, banyak mahasiswa merasa tidak bisa memenuhi persyaratan yang tercantum, dengan sisa waktu yang diberikan.
Ananda Bagus salah satu mahasiswa Ilmu Komunikasi 22 menyampaikan keresahannya terkait penerbitan SK Rektor Nomor 145. Dirinya menginginkan bahwa untuk diksi Nomor 2 tentang Ketentuan Khusus, poin C, ingin diubah menjadi 60% bukan dilunasi. Sehingga barang siapa yang belum mencapai 60% tersebut, dapat dipanggil orang tuanya untuk menandatangani perjanjian yang sudah pihak kampus tentukan.
“Keinginan kami merubah menjadi 60% bukan dilunasi. Siapa yang belum mencapai 60% itu yang dipanggil orang tuanya untuk menandatangani. Yang kami harapkan itu diksinya diubah menjadi 60% dan bukan 100%,” ujarnya.
![]() |
Wakil Rektor 3 Zamah Sari mendatangi para mahasiswa unjuk rasa, di depan halaman kampus UM Bandung pada, Sabtu (11/5/2024). (Foto: Tasya Safera/Bewara Pers) |
Selain itu, Muhammad Tazakka Ahsan selaku mahasiswa Administrasi Publik 21 menyampaikan tanggapannya terkait statement yang sudah diberikan oleh Wakil Rektor 3 Zamah Sari saat dirinya membuka diskusi bersama para mahasiswa aksi unjuk rasa.
Ahsan menyampaikan rasa senangnya atas hasil yang didapat, meskipun belum maksimal karena terdapat beberapa poin yang belum disepakati. Lebih dari itu Warek 3 tidak membenarkan adanya perlakuan intimidasi kepada para mahasiswa dalam bentuk apapun, dan dirinya siap menampung jika kedepannya terjadi perlakuan intimidasi kepada para mahasiswa.
“Ada beberapa yang belum disepakati, ada poin-poin yang bisa disepakati dan bisa ditengahi mengenai bagaimanakah layanan civitas kampus sudah tidak bisa mengintimidasi lagi, karena bisa dibilang ada beberapa kejadian yang mengintimidasi mahasiswa. Pak Warek siap menampung jika ada kejadian yang mengintimidasi lagi,” tegasnya.
Ahsan juga menyampaikan poin-poin lainnya hasil dari forum diskusi antara Warek dengan para mahasiswa yang berisi, selain tidak dibenarkannya intimidasi, akan diadakannya pula perkumpulan seluruh mahasiswa setelah UTS untuk membahas mengenai hal-hal yang masih rancu menurut mahasiswa. Poin terakhir, pihak kampus akan melibatkan mahasiswa dalam proses pencarian donasi, guna setiap pembagiannya diberikan kepada mahasiswa betul-betul tepat sasaran.
“Tadi sudah ada perjanjian, jika memang perjanjian ini dilanggar oleh pimpinan maka kami akan turun lagi untuk kemudian menuntut perjanjian agar bisa dijalankan bersama sesuai dengan komitmen bersama.” Pungkasnya.
Wartawan: Tasya Safera, Prita Hazra, Daffa Sarja, Yogi Bagus
Editor: Yogi Bagus Prasetyo