Inilah Tanggapan Wakil Rektor III UM Bandung, Setelah Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di Halaman Kampus

Wakil Rektor III Zamah Sari (Baju Putih) berkomunikasi dengan mahasiswa aksi unjuk rasa di depan lobby kampus ditemani Wakil Rektor I Hendar Riyadi (Baju Batik) beserta jajarannya pada Sabtu, (11/5/2024). (Foto: Tasya Safera/Bewara Pers)


BEWARAPERS.ID, Bandung - Sebelumnya, ratusan mahasiswa Universitas Muhammadiyah (UM) Bandung menggelar aksi unjuk rasa guna menuntut Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor: I45/REK/KEP/II.3.AU/D/2024 tentang “Penertiban Pembayaran SPP Mahasiswa Dalam Pelaksanaan Ujian Tengah Semester Universitas Muhammadiyah Bandung Tahun Akademik 2023-2024” di halaman kampus UM Bandung pada Sabtu, (11/5/2024).

Dalam aksi tersebut, dilayangkan sebanyak lima poin tuntutan yang jika disimpulkan berisi ketidaksetujuan atas turunnya SK tersebut dan menuntut pihak kampus agar mengembalikan ke peraturan awal.

Pernyataan Sikap Organisasi Mahasiswa (Ormawa) UM Bandung Terhadap SK Rektor Nomor: I45/REK/KEP/II.3.AU/D/2024.


Lima Poin Tuntutan Organisasi Mahasiswa UM Bandung Terhadap SK Rektor Nomor: I45/REK/KEP/II.3.AU/D/2024.


Mengetahui hal tersebut, Wakil Rektor III beserta jajarannya mendatangi aksi unjuk rasa tersebut. Zamah Sari selaku Wakil Rektor III UM Bandung, mengatakan bahwa tidak ada larangan bagi mahasiswa untuk mengikuti ujian.

"Silahkan dicari dalam SK tersebut, tidak ada kalimat yang menyatakan, bahwa mahasiswa harus membayar UKT 100% untuk mengikuti ujian. Sesungguhnya sejak rapat awal dengan Kaprodi 2 minggu yang lalu, satu prinsip yang saya tekankan adalah bahwa SK ini tidak boleh membuat mahasiswa UM Bandung tidak bisa mengikuti ujian," tegasnya membuka awal perbincangannya dengan para mahasiswa unjuk rasa.

Lebih lanjut, Zamah menambahkan bahwa SK Rektor ini justru memberikan kemudahan bagi mahasiswa dengan tunggakan. Meskipun ada mahasiswa dengan tunggakan besar, mereka tetap diperbolehkan mengikuti ujian dengan syarat ada proses dan komunikasi yang dilalui terlebih dahulu.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya upaya penipuan yang memanfaatkan momentum pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) yang dilakukan mahasiswa terhadap orangtuanya.

Selain itu, tujuan awal dari turunnya SK ini, sebagai perlindungan untuk keluarga kurang mampu. SK Rektor Nomor 145 merupakan perlindungan optimal bagi keluarga kurang mampu atau dhuafa. Dengan adanya SK tersebut, mahasiswa yang terkendala biaya tidak akan dihalangi untuk mengikuti ujian.

"Jika kita masih menggunakan edaran nomer 23 (edaran lama) maka teman-teman tidak bisa mengikuti ujian. Diktumnya (ketetapan) berbunyi 60% harus membayar uang semester, dan jika tidak membayar maka tidak bisa mengikuti ujian. Jika tidak membayar tunggakan di semester sebelumnya, maka tidak bisa mengikuti ujian," jelasnya.

Sebagai penutup, menurut Zamah, SK ini tidak hanya berdampak pada mahasiswa saja, tetapi juga berkaitan dengan penertiban pembayaran SPP. Seluruh jajaran pimpinan kampus berkomitmen untuk membantu mencari solusi bagi mahasiswa yang terkendala secara finansial.

"Jadi SK Rektor ini, kita cepat keluarkan agar menyelamatkan semuanya, kami ingin semuanya bisa mengikuti ujian, dan kami mensyaratkan jika teman-teman tidak mampu, maka temui Kaprodi, temui Wakil Dekan, agar kami mengetahui datanya. Tertera diktum (ketetapan) dalam SK Rektor nomer 145, bahwa Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Kaprodi, ikut bertanggung jawab mencari solusi, bersama-sama dengan mahasiswa tersebut." Pungkasnya.



Wartawan: Tasya Safera, Prita Hazra, Daffa Sarja, Yogi Bagus
Editor: Winaa Septiani

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama