BEWARAPERS.ID, Bandung – Keresahan
masyarakat masih memuncak sejak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada
Kamis (20/03/25)
Pengesahan UU tersebut membayangi masyarakat
pada Dwifungsi ABRI di masa kelam orde baru. Berbagai upaya menyuarakan
keresahan masyarakat telah dilakukan jauh sebelum UU disahkan, dan terus
berlangsung di depan Gedung DPRD Jawa Barat sejak Kamis hingga Jumat, 20-21
Maret 2025. Massa Aksi pada hari ini meliputi berbagai kalangan masyarakat dan
bersatu dalam satu suara cabut UU TNI diikuti 12 tuntutan lainnya, diantaranya
lawan militerisme, kembalikan militer ke barak.
Selaku kordinator lapangan Abu menyatakan bahwa
dengan pengesahan RUU TNI ini dapat mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
“Karena kita lihat dari secara historis ya, di zaman orde baru dulu di
mana waktu itu adanya Dwifungsi ABRI karena, karena itu juga akahirnya sistem
demokrasi negara kita ini selanjutnya berkurang karena kebebasan sipil dan juga
hak pendapat dari sipil itu sendiri semakin diperkecil ruangnya.” Ujarnya
dengan tegas.
DPR seakan menutup telinga, dan terus melanjutkan pembahasan Revisi UU
TNI, meski gelombang penolakan dari masyarakat sipil terus menguat. Ironisnya,
pembahasan rancangan perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
TNI ini dilakukan secara tertutup di sebuah hotel mewah. Langkah ini dianggap
mencederai prinsip transparansi, terlebih dilakukan di tengah retorika
pemerintah soal efisiensi anggaran negara. Hingga berakhir di sahkan pada Kamis
(21/03/2025)
Salah satu demonstran menyatakan bahwa, proses RUU tersebut hingga pengesahaannya
terlihat tidak memenuhi prinsip partisipasi publik yang berarti, karena
pembahasan dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan masyarakat sipil
secara aktif.
“Dalam pembuatannya cacat, tidak memenuhi partisipasi, tidak ada naskah
akademik. Pun jika ada juga juga pasti naskah akademiknya tidak bisa kita
akses. Dan saya tidak melihat urgen sih, urgensi ini untuk disahkan.” Ucapnya.
Besar harapan juga disampaikannya, agar proses legislasi menjadi lebih
transparan. Ia juga menyerukan kepada masyarakat untuk lebih peka terhadap isu
ini dan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) guna
mencabut RUU TNI yang baru disahkan. Dalam penuturannya juga, ia menekankan pentingnya
MK untuk tetap independen dan bebas dari intervensi politik
Amirul selaku Wakabem juga menyatakan harapannya agar RUU ini harus dicabut
dan kembalikan TNI ini ke barak.
“Harapan saya RUU ini harus dibatalkan dan kembalikan TNI ini ke barak
sesuai apa yang menjadi fungsinya.”
Wartawan: Ilham Nurfadil, Arini Rahma
Editor: Abdul Hakim Ghibran