A Luta Continua: Perjuangan Terus Berlanjut, Bandung Bersuara UU TNI Harus Segera Dicabut!

 


Massa Aksi berkumpul di Depan Gedung DPRD Jawa Barat pada Kamis (21/03/2025). (Foto : Ghibran / Bewara Pers)

BEWARAPERS.ID, Bandung – Keresahan masyarakat masih memuncak sejak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Kamis (20/03/25)

Pengesahan UU tersebut membayangi masyarakat pada Dwifungsi ABRI di masa kelam orde baru. Berbagai upaya menyuarakan keresahan masyarakat telah dilakukan jauh sebelum UU disahkan, dan terus berlangsung di depan Gedung DPRD Jawa Barat sejak Kamis hingga Jumat, 20-21 Maret 2025. Massa Aksi pada hari ini meliputi berbagai kalangan masyarakat dan bersatu dalam satu suara cabut UU TNI diikuti 12 tuntutan lainnya, diantaranya lawan militerisme, kembalikan militer ke barak.

Selaku kordinator lapangan Abu menyatakan bahwa dengan pengesahan RUU TNI ini dapat mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Karena kita lihat dari secara historis ya, di zaman orde baru dulu di mana waktu itu adanya Dwifungsi ABRI karena, karena itu juga akahirnya sistem demokrasi negara kita ini selanjutnya berkurang karena kebebasan sipil dan juga hak pendapat dari sipil itu sendiri semakin diperkecil ruangnya.” Ujarnya dengan tegas.

DPR seakan menutup telinga, dan terus melanjutkan pembahasan Revisi UU TNI, meski gelombang penolakan dari masyarakat sipil terus menguat. Ironisnya, pembahasan rancangan perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ini dilakukan secara tertutup di sebuah hotel mewah. Langkah ini dianggap mencederai prinsip transparansi, terlebih dilakukan di tengah retorika pemerintah soal efisiensi anggaran negara. Hingga berakhir di sahkan pada Kamis (21/03/2025)

Salah satu demonstran menyatakan bahwa, proses RUU tersebut hingga pengesahaannya terlihat tidak memenuhi prinsip partisipasi publik yang berarti, karena pembahasan dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan masyarakat sipil secara aktif.

“Dalam pembuatannya cacat, tidak memenuhi partisipasi, tidak ada naskah akademik. Pun jika ada juga juga pasti naskah akademiknya tidak bisa kita akses. Dan saya tidak melihat urgen sih, urgensi ini untuk disahkan.” Ucapnya.

Besar harapan juga disampaikannya, agar proses legislasi menjadi lebih transparan. Ia juga menyerukan kepada masyarakat untuk lebih peka terhadap isu ini dan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) guna mencabut RUU TNI yang baru disahkan. Dalam penuturannya juga, ia menekankan pentingnya MK untuk tetap independen dan bebas dari intervensi politik

Amirul selaku Wakabem juga menyatakan harapannya agar RUU ini harus dicabut dan kembalikan TNI ini ke barak.

“Harapan saya RUU ini harus dibatalkan dan kembalikan TNI ini ke barak sesuai apa yang menjadi fungsinya.”

Wartawan: Ilham Nurfadil, Arini Rahma

Editor: Abdul Hakim Ghibran


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama