Bandung, Bewara — Kebijakan Universitas Muhammadiyah Bandung (UMB) yang mengelompokkan peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tahun 2026 berdasarkan jenis kelamin menuai beragam tanggapan dari mahasiswa. Sebagian menilai kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan keamanan dan meminimalisasi potensi pelanggaran norma, sementara sebagian lainnya mempertanyakan efektivitasnya terhadap pelaksanaan program kerja di lapangan.
Sejumlah mahasiswa yang diwawancarai Bewara menilai
persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan komposisi kelompok, tetapi juga
menyangkut proses pengambilan kebijakan, kesiapan penyelenggaraan, komunikasi
pihak kampus, hingga pendampingan selama pelaksanaan KKN.
Mahasiswa Soroti Minimnya Dialog
Fakhrul (bukan nama sebenarnya), mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis angkatan 2023 sekaligus calon peserta KKN 2026, menilai persoalan utama bukan hanya substansi kebijakan, melainkan juga proses penetapannya yang dinilai kurang melibatkan mahasiswa.
"Kalau misalnya ada persetujuan terlebih dahulu dari mahasiswa dan ada kesepakatan bersama antara mahasiswa dan pihak kampus, itu oke. Tapi yang kami rasakan belum ada. Tiba-tiba diumumkan saat sosialisasi, sementara pendaftaran sudah sangat dekat," ujarnya.
Menurut Fakhrul, perubahan yang dilakukan secara mendadak berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa. Ia berharap pihak penyelenggara membuka ruang dialog agar keputusan yang diambil dapat diterima semua pihak.
"Lebih baik kita diskusikan kembali, buka ruang dialog untuk mahasiswa dan LPPM supaya bisa menghasilkan keputusan yang sama-sama nyaman," katanya.
Efektivitas Program Kerja Jadi Perhatian
Syafira (bukan nama sebenarnya), mahasiswa Fakultas Agama Islam angkatan 2023, mengaku kurang sepakat dengan pemisahan kelompok berdasarkan gender. Menurutnya, alasan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan belum tentu dapat diselesaikan melalui kebijakan tersebut.
"Kalau yang dihindari adalah interaksi berlebihan antara peserta laki-laki dan perempuan, kenapa tidak diperketat pengawasannya saja? Rasanya solusi ini kurang menyelesaikan masalah," ungkapnya.
Ia menilai keberadaan mahasiswa laki-laki dan perempuan
dalam satu kelompok justru saling melengkapi ketika menjalankan program kerja
di masyarakat.
"Mau bagaimanapun kita butuh yang perempuan dan butuh yang laki-laki. Tenaganya berbeda dan saling melengkapi. Kalau dipisah seperti ini, kami khawatir efektivitas kerja KKN akan menurun," katanya.
Pandangan serupa disampaikan Fakhrul. Menurutnya, kelompok yang hanya terdiri dari satu gender memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing sehingga efektivitas pelaksanaan program perlu menjadi pertimbangan.
"Kalau kelompok perempuan semua, bisa jadi tidak
ada bantuan untuk pekerjaan yang membutuhkan tenaga lebih. Sebaliknya, kelompok
laki-laki juga punya keterbatasan dalam beberapa kondisi. Jadi memang ada plus
minusnya," ujarnya.
Pengalaman Peserta KKN Tahun Sebelumnya
Syahdan (bukan nama sebenarnya), mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi angkatan 2023 yang mengikuti KKN tahun lalu, menilai tantangan di lapangan tidak selalu berkaitan dengan komposisi kelompok. Ia menceritakan kelompoknya sempat mengalami intimidasi dari sejumlah warga setelah menjadi juri perlombaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia di desa lokasi KKN. Persoalan tersebut akhirnya dapat diselesaikan dengan bantuan aparat desa.
Menurutnya, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa tantangan KKN lebih banyak dipengaruhi oleh dinamika sosial masyarakat serta kualitas pendampingan di lapangan.
"Kalau ada persoalan dalam kelompok atau di lapangan, yang harus dievaluasi juga adalah pengawasannya. Apakah dosen pembimbing sudah cukup aktif melakukan pendampingan kepada mahasiswa?" ujarnya.
Ia menilai penguatan peran Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) lebih relevan dibandingkan memisahkan kelompok berdasarkan gender.
Sementara itu, Rafish (bukan nama sebenarnya) dan Danish (bukan nama sebenarnya), peserta KKN tahun sebelumnya dari Fakultas Agama Islam, sama-sama menilai evaluasi penyelenggaraan KKN perlu dilakukan secara menyeluruh. Meski memiliki penekanan yang berbeda, keduanya berpendapat bahwa persoalan KKN tidak hanya terletak pada pengelompokan peserta berdasarkan gender.
Rafish menilai tujuan menjaga keamanan dapat diwujudkan tanpa harus memisahkan kelompok kerja berdasarkan gender. Menurutnya, pemisahan posko antara mahasiswa laki-laki dan perempuan sudah cukup untuk menjaga kenyamanan peserta.
"Kalau poskonya dipisah, menurut saya sudah cukup. Kelompoknya tidak perlu dipisahkan," ujarnya.
Ia juga menyoroti komunikasi penyelenggaraan KKN yang dinilai masih perlu ditingkatkan, terutama pada pelaksanaan KKN di wilayah Bandung dan Cimahi. Menurutnya, penyampaian informasi dari pihak kampus maupun koordinasi dengan pemerintah desa belum berjalan optimal sehingga sempat menimbulkan kebingungan di kalangan peserta.
Sementara itu, Danish menilai evaluasi KKN juga perlu menyasar aspek perencanaan dan transparansi penyelenggaraan. Ia berharap pelaksanaan KKN tidak dilakukan secara terburu-buru sehingga mahasiswa memiliki waktu yang cukup untuk melakukan survei lokasi, menyusun program kerja sesuai kebutuhan masyarakat, serta mempersiapkan kebutuhan teknis seperti rompi dan perlengkapan lainnya.
Selain itu, ia juga mendorong adanya transparansi penggunaan
anggaran KKN dan penyampaian informasi yang lebih terencana agar mahasiswa
dapat mempersiapkan diri secara maksimal sebelum diterjunkan ke lokasi pengabdian.
Harapan Mahasiswa
Selain persoalan pengelompokan, mahasiswa juga menyoroti sistem pemilihan lokasi KKN yang tahun ini menggunakan mekanisme pemilihan lokasi berdasarkan kecepatan penyelesaian administrasi. Sejumlah mahasiswa menilai sistem tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi peserta yang terlambat menyelesaikan administrasi karena berbagai alasan.
Baik Fakhrul maupun Syafira berharap pihak kampus dapat meninjau kembali kebijakan yang telah diumumkan dan membuka ruang komunikasi yang lebih luas dengan mahasiswa sebelum pelaksanaan KKN dimulai.
Beragam pandangan tersebut menunjukkan bahwa mahasiswa pada dasarnya mendukung penyelenggaraan KKN yang aman dan tertib. Namun, mereka berharap kebijakan yang diterapkan juga mempertimbangkan efektivitas program kerja, kesiapan teknis, kualitas komunikasi, pendampingan Dosen Pembimbing Lapangan, serta keterlibatan mahasiswa dalam proses pengambilan keputusan. Dengan demikian, tujuan KKN sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal sekaligus tetap selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung kampus.
Wartawan: Althof, Hikma, Aziz, Abdul, Najla
